Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Kantor Desa Bangun Sari, Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Sindikat Pencuri Malam Hari Asal Wawasan
Lampungpro.co, 27-Jan-2026

Febri 631

Share

Polsek Tanjung Bintang Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menangkap dua sindikat pelaku spesialis pencurian malam hari dan satu penadah barang curian di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari pada Minggu (26/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku yakni beriniaial H (41) dan P (29) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Sementara pelaku penadah inisial WS warga Desa Srikaton, Tanjung Bintang.

"Peristiwa ini berawal dari laporan pada 30 Oktober 2025 lalu, pelaku P ini membobol Kantor Balai Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan," kata Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Selasa (27/1/2026).

Pelaku ini, beraksi pada malam hari bersama satu temannya, yang saat ini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, mereka membobol kantor dengan cara membongkar jendela.

"Lalu pelaku ini berhasil masuk ke dalam kantor, dan mengambil barang-barang berharga milik kantor seperti laptop, printer, proyektor, dan alat penyedot air juga diambil," ujar Kompol Edi Qorinas.

Setelah itu, pelaku mengangkut barang-barang hasil curiannya ke dalam mobil yang sudah disediakan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan ternyata mereka beraksi lagi di ladang perkebunan semangka di Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang.

Pelaku P lalu mengajak satu teman lainnya yakni H yang sudah tertangkap, untuk mencuri empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot pada Selasa (30/12/2025) malam.

"Mereka ini, kami duga sudah menjadi sindikat pelaku pencurian pada malam hari. Dari pemeriksaan, motif mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup," sebut Kompol Edi Qorinas.

Barang hasil curian tersebut, sudah sempat mereka jual ke penadah, dan saat ini penadah tersebut sudah diitangkap dan ditetapkan tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, dan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Media Harus Mengubah Nada

Jika harus kritis, maka kritis dengan data. Jika harus...

705


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved