Banjir yang terus berulang di Bandar Lampung sering kali berujung pada satu hal: mencari siapa yang harus disalahkan. Nama Walikota Eva Dwiana kerap menjadi sasaran paling dekat. Namun jika melihat persoalan ini secara jernih, menyederhanakan banjir sebagai kegagalan satu kepala daerah jelas keliru.
Masalah banjir di Bandar Lampung adalah persoalan struktural, bukan sekadar operasional.
Secara geografis, kota ini memang berada di wilayah yang kompleks diapit perbukitan dan pesisir, dilalui sungai-sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala. Ketika hujan deras turun di wilayah hulu seperti Pesawaran, air dengan cepat mengalir ke pusat kota. Di saat yang sama, daya serap tanah terus menurun akibat alih fungsi lahan, sementara sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan.
Di titik ini, harus diakui bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana bukan tinggal diam.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari normalisasi dan pengerukan drainase, perbaikan saluran air di titik rawan banjir, hingga penertiban bangunan di bantaran sungai. Pemerintah kota juga aktif melakukan gotong royong massal, pembersihan sampah di aliran sungai, serta pembangunan infrastruktur drainase di berbagai wilayah padat penduduk.
Dalam konteks kewenangan, apa yang dilakukan tersebut sudah berada di jalur yang tepat. Karena memang, tugas pemerintah kota adalah mengelola drainase, sungai skala lokal, serta pengaturan tata ruang wilayah perkotaan.
Namun persoalan banjir tidak berhenti di situ.
Ada peran besar pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang memiliki kewenangan terhadap sungai strategis nasional, termasuk pembangunan tanggul, bendungan, dan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Jika sungai utama tidak ditangani secara maksimal dari hulu hingga hilir, maka upaya di tingkat kota hanya akan menjadi “tambal sulam” yang tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penanganan lintas wilayah, terutama antara Bandar Lampung dan daerah penyangga seperti Pesawaran. Pengendalian alih fungsi lahan di hulu, rehabilitasi kawasan resapan air, hingga sinkronisasi tata ruang antar daerah adalah pekerjaan rumah besar di level provinsi.
Tanpa itu, air akan terus datang dari atas dan kota hanya menjadi tempat menampung dampaknya.
Di sisi lain, peran masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Kebiasaan membuang sampah ke sungai, menutup saluran air, hingga membangun di bantaran sungai menjadi faktor yang memperparah banjir. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi kontribusi nyata terhadap bencana yang setiap tahun kita keluhkan bersama.
Sayangnya, yang sering terjadi justru sebaliknya.
Rapat demi rapat digelar. Diskusi lintas sektor dilakukan. Bahkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi kerap digaungkan. Namun jika semua itu hanya berhenti di atas meja, tanpa implementasi yang tegas dan terukur, maka hasilnya tetap sama: banjir datang, warga terdampak, lalu kita kembali sibuk mencari siapa yang salah.
Padahal jawabannya sudah jelas semua punya peran, dan semua harus bekerja. (EdAI)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
468
Bandar Lampung
529
222
28-Apr-2026
529
27-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia