BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (27/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Lampung, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyampaian LKPJ tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus menjadi bentuk transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"LKPJ ini, menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran," kata Ahmad Giri Akbar.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Lampung, menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 kepada pimpinan DPRD Lampung, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengungkapkan, LKPJ bukan hanya kewajiban konstitusional, tapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan politik pemerintah daerah kepada DPRD, serta seluruh masyarakat Lampung atas pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025.
"Penyampaian laporan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik pemerintahan daerah kepada DPRD dan seluruh masyarakat Lampung atas amanah yang telah diberikan," ungkap Jihan.
Menurutnya, program dan kebijakan strategis yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung terus berupaya memastikan setiap program dan kebijakan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta pembangunan sumber daya manusia.
Jihan juga menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan kesinambungan agenda pembangunan daerah.
"Kami memandang DPRD sebagai mitra strategis, dalam memastikan arah pembangunan berada pada jalur yang benar. Sinergi dan kolaborasi yang kuat, menjadi modal penting mewujudkan Lampung maju menuju Indonesia emas di tahun 2045," ujar Jihan Nurlela.
Melalui penyampaian LKPJ ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pembangunan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
735
Bandar Lampung
608
182
28-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia