KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor Su (38) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo. Tersangka ditangkap setelah teridentifikasi mencuri motor milik Titian Ningsih (35) warga Jalan Dwi Tunggal, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, mengungkapkan, tersangka ditangkap Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Kelurahan Pasar Madang. "Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio warna biru BE 4731 VG yang merupakan milik korban," ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (14/8/2021).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya saksi Yayah Wahyuni memasukan sepeda motor Yamaha Mio BE 4731 VG di ruang tamu rumahnya di Jalan Dwi Tunggal Kelurahan Pasar Madang tanpa mengunci stang, lalu meletakan kunci sepeda di atas pintu.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi menutup warung sekaligus menutup pintu rumah dan menonton televisi di ruang tengah bersama anaknya. Tetapi pada pukul 01.00 WIB saksi terbangun dan melihat pintu depan terbuka danm tidak melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di ruang tamu.
Atas hal itu, saksi memanggil Parjo selaku tetangga untuk melihat ke belakang rumah, mereka mendapati jendela kamar mandi bagian atas terbuka diduga dijebol pelaku. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor korban sedang dikuasai oleh tersangka yang saat itu berada di salah satu rumah di Kelurahan Baros, Kota Agung. Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi pencurian dengan masuk melewati jendela kamar mandi rumah korban.
Lalu masuk ke dalam rumah mengambil motor dan kabur melalui pintu depan. "Tersangka seorang diri masuk ke rumah korban guna mencuri sepeda motor tersebut," kata Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11767
Kominfo Lampung
393
270
17-Jul-2025
471
17-Jul-2025
291
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia