Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah di Kalianda, Warga Penengahan Lampung Selatan Ini Dibui Polisi
Lampungpro.co, 16-Oct-2020

Febri 926

Share

Pelaku Curat Saat Diamankan Mapolsek Kalianda | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, bernama NBA (36) dibui oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan karena didapati melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/10/2020). Ia mencuri disebuah rumah milik Hermansyah warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan, pelaku sendiri ditangkap setelah satu bulan lebih buron, tepatnya pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mencuri di dalam rumah tersebut, bersama temannya berinisial A yang hingga kini masih buron (DPO).

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian setelah masuk, mereka mengambil satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Samsung J2 Frame warna silver, dan uang senilai Rp100 ribu," kata AKP Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda. Kemudian tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan pelaku. Hasil proses interogasi oleh petugas terhadap pelaku, yang ternyata seorang residivis yang tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung J2 Frame warna silver dan satu obeng bergagang plastik warna hitam merah, yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujar Mulyadi.

Akibat kejadian ini, korban Hermansyah (34) harus mengalami kerugian materi sebesar Rp2,7 juta karena kerusakan rumah dan lainnya. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved