GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah inisial AW (43) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah, setelah maling rumah warga di Seputih Raman pada Minggu (11/4/2021) dinihari. AE ditangkap di rumahnya setelah buron hampir enam bulan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku menyatroni rumah milik Sutopo. Dalam aksinya AW bersama rekannya bernama Gani, yang sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani hukuman.
"Dalam aksinya, pelaku ini mengambil sepeda motor korban jenis Yamaha Jupiter Z CW bernomor polisi BE 6599 SN dan Ponsel. Setelah kejadian itu, korban melapor untuk ditindaklanjuti," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Dalam pelariannya, pelaku AW Ini sering kabur dan berpindah-pindah tempat tinggal. Kemudian baru kali ini, pelaku didapati ada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti unit motor Yamaha Jupiter Z CW BE 6599 SN dan satu unit Ponsel milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Edi Qorinas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1103
193
18-Jun-2025
194
18-Jun-2025
209
18-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia