GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tiga maling dan penadah barang curian asal Terbanggi Besar Lampung Tengah, ditangkap Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar pada Jumat (3/9/2021). Ada pun pelaku yakni AW (43) sebagai penadah dan dua maling inisial YA (43) serta RR (24).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan korban Santi (39), warga Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar Lampung Tengah kehilangan dua Ponsel. Saat itu korban sedang tertidur pulas dan bangun, dengan tujuan ingin mengecas Ponsel.
"Namun saat dicari, tidak ditemukan berikut Ponsel milik suami dan anaknya. Setelah di cek ke belakang rumah, pintu terbuka tersebut dan geribik dinding rumah korban dalam keadaan bolong, yang dirusak pelaku pada Rabu (14/7/2021)," kata Kompol Sutana Yusuf dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Setelah melakukan penyelidikan awalnya ditangkap pelaku penadah inisial AW, bersama Ponsel korban merk Vivo. Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa Ponsel itu didapat dari pelaku YA, kemudian YA mengakui barang itu dicuri bersama RR.
"Atas kejadian itu, kerugian yang dialami korban ada empat unit Ponsel dan uang tunai Rp500 ribu. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sutana Yusuf.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia