KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan toko. Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari korban yang mengalami kerugian material cukup besar akibat aksi pencurian.
Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kuripan, Kota Agung pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, dengan sasaran tiga toko bersebelahan.korban utama Bimawan Ismuttanto (27), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Dia melaporkan bahwa sejumlah barang berharga miliknya dicuri dari tokonya yang beroperasi sebagai apotek.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, awal mula kejadian diketahui saat korban melihat CCTV tokonya mati. Dia segera menuju lokasi untuk memeriksa kondisi toko dan mendapati bahwa sebuah brankas kecil di lantai dua telah hilang.
Brankas tersebut berisi emas 24 karat seberat 5 gram, emas batangan 1 gram, cincin emas 24 karat seberat 6 gram, dan uang tunai Rp3 juta. Selain itu, ruko sebelah yang menjual alat tulis juga dibobol, dengan kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A32 berwarna jingga.
Gudang paket JD-Express yang berada di samping toko alat tulis tersebut juga dirusak, dengan 10 paket senilai Rp700 ribu hilang.
"Total kerugian dari tiga toko tersebut mencapai Rp16,8 juta sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (19/5/2024).
AKP Amsar menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku, setelah pihaknya menerima laporan, juga melakukan penyelidikan intensif bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Hasilnya, Jumat (175/2024l sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka sebagai pelaku utama adalah RG (21), seorang pria warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka ditangkap di RT. 15, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," jelasnya.
AKP Amsar menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy tipe A32 beserta kotaknya. Selain itu, kunci roda dengan ujung pipih berbentuk linggis, kain sarung warna biru, dua buku nikah milik korban, buku rekening BCA, buku rekening Pegadaian, dan tas kain warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RG melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia merupakan keluarga dari pemilik toko alat tulis yang turut menjadi korban pencurian. "Dalam pengakuannya, RG mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. :"Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Amsar. (^^^)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia