Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bos Penjual Prostitusi Artis Vernita Syabilla di Lampung Divonis 4,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 19-Dec-2020

Febri 759

Share

Sidang Bos Muncikari Artis Vernita Syabilla | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis bos dari muncikari artis ibukota Vernita Syabilla, yakni Baban Supandi alias Baim seberat 4,5 tahun penjara dalam kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking), di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung pada Juli 2020 lalu. Selain itu, Baban Supandi juga diberikan hukuman denda Rp120 juta.

"Dengan ini Baban Supandi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara, dan denda Rp 120 juta subsider kurungan penjara dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Sabtu (19/12/2020).

Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan Baban telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Baban terbukti membantu perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa ponsel merk Iphone dirampas dan dimusnahkan," ujar Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diberikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Baban, dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk hukuman denda yang diberikan besarannya sama dengan tuntutan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved