BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis bos dari muncikari artis ibukota Vernita Syabilla, yakni Baban Supandi alias Baim seberat 4,5 tahun penjara dalam kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking), di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung pada Juli 2020 lalu. Selain itu, Baban Supandi juga diberikan hukuman denda Rp120 juta.
"Dengan ini Baban Supandi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara, dan denda Rp 120 juta subsider kurungan penjara dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Sabtu (19/12/2020).
Dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan Baban telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Baban terbukti membantu perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa ponsel merk Iphone dirampas dan dimusnahkan," ujar Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diberikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Baban, dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk hukuman denda yang diberikan besarannya sama dengan tuntutan. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1579
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia