Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bos Sania, SunCo, Palmata Jadi Tersangka Korupsi Mafia Minyak Goreng, Diincar Sejak 2021
Lampungpro.co, 20-Apr-2022

Amiruddin Sormin 2369

Share

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha jadi tersangka kasus mafia minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). Kasus ini diduga kuat jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.


Penetapan itu disampaikan Selasa (19/4/2022) terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group), Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Togar Sitanggang (Komisaris GM Bagian General Affairs PT Musim Mas).

Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun ini. "Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin kepada wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (19/4/2022).

Pihaknya lantas menerima arahan dari Presiden Joko Widodo agar lembaga negara segera bergerak mendalami hal ini. Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kasus ini diendus pihak berwenang sejak awal 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan mengambil aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng.

Kebijakan ini disusul dengan adanya harga eceran tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri. "Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, buka suara setelah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka suap izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah. Dia terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus tersebut.

Dia juga menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. "Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi.

Terkait kasus ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menonaktifkan Togar Sitanggang (GM PT Musim Mas), sebagai Wakil Ketua Umum. Menurut Ketua Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, pihaknya prihatin atas hal tersebut. 

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku. "Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan tentu kita harus menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Tofan kepada Suara.com, Rabu (20/4/2022).

Dia mengatakan, saat ini tengah melakukan pembahasan untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Togar Sitanggang. "Saat ini status yang bersangkutan sebagai pengurus Gapki di-nonaktifkan.Secara internal sedang membahas Plt-nya siapa. Tentu saja kita menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan kita semua harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap," kata dia.

Dikutip laman web resmi masing-masing perusahaan, berikut merek minyak goreng produksi para tersangka:

Wilmar Group
Musim Mas

3. Permata Hijau Group (Permata, Parveen, Palmata, dan Panina). (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

671


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved