JAKARTA (Lampungpro.co): Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan, tapi juga oleh kemampuan negara, untuk memastikan setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan di mana pun, tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno mengatakan, jaminan sosial melalui Program JKN, yang merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Dengan jumlah kepesertaan yang sudah lebih dari 98 persen, maka tantangannya semakin kompleks.
"Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik, masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan," kata Pratikno.
Sementara itu, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, keberhasilan Indonesia dalam mencapai predikat UHC, menjadi investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.
"Pemerintah menilai, kesehatan bukan hanya sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera," ungkap Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ahmad Nizar Shihab menyebutkan, makna UHC yang sesungguhnya adalah memastikan layanan kesehatan yang mudah diakses, dan tidak membuat seseorang jatuh miskin akibat biaya berobat. Hal tersebut yang ingin diwujudkan sejak awal penyusunan Undang-Undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, maka para penyusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan yang utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, semuanya percaya sistem yang akan dijalankan ini, bisa memiliki masa depan kesehatan yang jauh lebih baik," sebut Ahmad Nizar Shihab.
Dalam Undang-Undang BPJS yang telah diresmikan, penempatan BPJS Kesehatan sebagai lembaga berada langsung di bawah Presiden RI, bukan di bawah kementerian, baik itu Kementerian Kesehatan, maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diambil, guna memastikan tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, dan mampu berkoordinasi lintas kementerian tanpa terikat kepentingan sektoral.
Inti dari sistem jaminan sosial di Indonesia adalah nilai gotong royong yang diterapkan dalam undang-undang. Nizar menilai, ketika semangat saling membantu itu diwujudkan dalam aturan yang membuat masyarakat mampu menolong sesama dan negara menanggung iuran bagi warga yang kurang mampu, maka Indonesia sedang membangun peradaban baru di mana tidak ada lagi orang yang harus menderita karena sakit.
Pada momentum World UHC Day, Nizar meyakini bahwa sistem jaminan sosial Indonesia mampu membuka akses kesehatan yang semakin mudah bagi seluruh masyarakat.
Nizar pun berharap, predikat UHC ini mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat sarana dan prasarana layanan kesehatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
562
14-Dec-2025
321
14-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia