Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris PT Sweet Indo Lampung
Lampungpro.co, 21-Jun-2017

Lukman Hakim 1718

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris karyawan PT Sweet Indo Lampung (SIL), Sastra Yanto. Sastra Yanto mengalami kecelakaan kerja di jalan saat perjalanan pulang. Santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jumlah JKK dan JHT yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp202.821.000. Santunan tersebut berupa santunan kematian Rp148.877.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp4.800.000, beasiswa Rp12.000.000, dan jaminan hari tua Rp34.134.610.

Sastra Yanto terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung tahun 1994. Seharusnya, ahli waris mendapat Jaminan Pensiun (JP) berkala setiap bulan. Hal itu terjadi apabila PT SIL sudah terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) Juli 2015. Karena sesuai ketentuan pemerintah, salah satu poin yang harus ada yaitu kepesertaan mencapai satu tahun. 

PT SIL terdaftar program pensiun pada Juli 2017, maka ahli waris tidak mendapat hak pensiun. Informasi saat ini terkait pembayaran klaim telah dibayar BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari sampai Mei 2017. Klaim tersebut sebanyak 11.650 kasus dengan nilai jaminan sebesar Rp116.008.674.175.

Total nilai pembayaran klaim tersebut yaitu berupa JHT 11.028 kasus sebanyak Rp110.243.914.939, JKK 285 kasus sebanyak Rp2.119.004.160, JKM 123 kasus Rp540.000.000, JP sebanyak Rp165.755.376, dan beasiswa 215 kasus sebanyak Rp177.755.376. Kasus pembayaran JHT rata-rata per bulan berjumlah sekitar dua ribu. Hal tersebut akibat adanya kasus PHK yang dialami PT Central Pertiwi Bahari tambak udang wilayah Bratasena, Tulangbawang. Total pekerja yang terkena PHK lebih dari delapan ribu orang. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

322


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved