BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta. Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR. Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, MLT dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah layak huni. Agus berharap program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"MLT BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta mencakup empat jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi developer," ujar Agus di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai 99% dari harga rumah. Sedangkan bagi pekerja kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal 95% dengan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta.
PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. Untuk jenis PRP renovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal Rp50 juta. Sedangkan pembiayaan kredit konstruksi diberikan khusus bagi developer yang membangun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini kami bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Ke depan, kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," ujar Agus.
Prosedur pinjaman, peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama, dengan menyertakan foto kopi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bank melakukan verifikasi dan BI checking. Setelah melewati verifikasi awal, bank melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank untuk diproses atau ditolak. Sesuai hasil verifikasi kepesertaan, akan dikonfirmasikan oleh bank ke peserta yang mengajukan kredit. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23050
560
18-Apr-2025
207
18-Apr-2025
211
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia