BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mencabut permohonan penghitungan audit kerugian negara, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Selanjutnya, Kejati meminta perhitungan tersebut ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan ke BPKP sejak 13 Oktober 2022. Hal itu dilakukan, karena tidak ada kepastian hasil audit dari BPKP Lampung.
"Kami sudah mengambil sikap, meminta audit kerugian negara dilakukan secara independen, dengan Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Kami mencabut surat yang dimohonkan ke BPKP, untuk meminta kepastian hukum," kata I Made Agus Putra saat jumpa pers, Senin (17/10/2022).
Tim Penyidik Kejati Lampung, sudah berusaha memenuhi perbaikan berkas yang diminta BPKP Lampung, namun hingga kini tak ada kejelasan. Selanjutnya terkait Akuntan Publik, Kejati Lampung sudah mengirimkan surat permohonan ke Kantor Akuntan Publik.
"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP, apa yang mereka minta kami penuhi. Kami sudah ke Jakarta, dengan audit independen, kami mendesak proses ini cepat dilakukan," ujar I Made. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia