Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPKP Dicabut, Kejati Alihkan Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi KONI Lampung ke Akuntan Publik
Lampungpro.co, 17-Oct-2022

Febri Arianto 2295

Share

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made (kanan) Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mencabut permohonan penghitungan audit kerugian negara, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Selanjutnya, Kejati meminta perhitungan tersebut ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan ke BPKP sejak 13 Oktober 2022. Hal itu dilakukan, karena tidak ada kepastian hasil audit dari BPKP Lampung.

"Kami sudah mengambil sikap, meminta audit kerugian negara dilakukan secara independen, dengan Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Kami mencabut surat yang dimohonkan ke BPKP, untuk meminta kepastian hukum," kata I Made Agus Putra saat jumpa pers, Senin (17/10/2022). 

Tim Penyidik Kejati Lampung, sudah berusaha memenuhi perbaikan berkas yang diminta BPKP Lampung, namun hingga kini tak ada kejelasan. Selanjutnya terkait Akuntan Publik, Kejati Lampung sudah mengirimkan surat permohonan ke Kantor Akuntan Publik.

"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP, apa yang mereka minta kami penuhi. Kami sudah ke Jakarta, dengan audit independen, kami mendesak proses ini cepat dilakukan," ujar I Made. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved