BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan menarik saksi dalam perhitungan suara Pemilu 2019.
Namun, hal itu menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan suara yang sampai saat ini masih berlangsung. "Sah lah. Tetap sah," ujar Rahmat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Menurut dia, menarik saksi merupakan hak bagi kontestan, termasuk untuk tidak menandatangani hasil perhitungan suara. "Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan, itu hak mereka," tegas Rahmat.
Kubu BPN sendiri beralasan bahwa penarikan saksi dikarenakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Per hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik," kata Priyo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25583
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia