Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPOM Uji Klinis, Erick Thohir Kebut Produksi Obat Cacing Ivermectin Jadi Obat Covid-19
Lampungpro.co, 28-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1162

Share

Ilustrasi Ivermectin. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyebutkan lembaganya bakal melakukan uji klinis terhadap Ivermectin sebagai terapi pasien Covid-19.  Badan POM memberi izin penggunaan obat ivermectin untuk pasien Covid-19. Menurut Penny Lukito, obat Ivermectin sejak dulu sebenarnya digunakan secara luas untuk mengobati cacingan. 


"Kami sudah menyampaikan bahwa ivermectin ini obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa ivermectin bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021), dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021), sebagaiman dilansir Suara.com (jaringan Lampungpro.co).

Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga disebutkan ivermectin bisa digunakan dalam kerangka uji klinik, lanjut Penny. Sejalan dengan rekomendasi WHO, Badan POM juga memberizi izin pelaksanaan uji klinik ivermectin yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.

Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit, yakni, RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSAD Gatot Subroto, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta. "Disamping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan fakta karena ivermectin ini bisa diberikan bersamaan dengan obat lain covid 19," ucap Penny.

Ia kembali mengingatkan bahwa ivermectin merupakan jenis obat keras. Masyarakat diminta tidak mengonsumsinya tanpa resep dari dokter. "Apabila masyarakat membutuhkan obat ini, dokter dapat memberikan sesuai dengan protokol yang disetujui. Masyarakat tidak diperkenankan menggunakan obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan lewat PT Indofarma (Persero), pihaknya  terus menggenjot produksi obat Ivermectin tersebut. Dia juga meminta kepada Indofarma bisa memproduksi Ivermectin sebanyak 4,5 juta dosis. "Ini memang kalau baik, produksi kita akan genjot, apalagi dengan PPKM mikro diperketat," kata Erick

Mantan Bos Klub Inter Milan menuturkan, langkah yang dilakukan BUMN ini semata-mata untuk memastikan ketersediaan obat di tengah Pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai. Erick pun memastikan, obat-obat atau terapi penyembuhan Covid-19 masih tersedia, seperti misalnya Oseltamivir hingga Redemsivir. 

"Kami coba membantu masyarakat obat murah atau terapi murah yang nanti diputuskan dalam uji klinis," ucapnya. 

Obat Ivermectin dihargai relatif murah, yakni antara Rp5.000 sampai Rp7.000 per tablet. Namun, untuk membelinya, masyarakat tetap menggunakan resep medis karena Ivermectin termasuk obat keras. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6503


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved