BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Tim Satgas Covid-19, menyegel dua cafe di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Sabtu (22/1/2022). Ada pun dua cafe yang disegel yakni Radar Lounge dan Cafe Intan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, kedua cafe tersebut, terpaksa disegel karena melanggar jam operasional yang berlaku. Sebab saat disidak, cafe tersebut buka lebih dari pukul 23.00 WIB dan ramai pengunjung.
"Ada dua cafe yang kami tutup sementara, karena melanggar aturan. Sebelumnya diberikan peringatan, namun tetap tidak mematuhi peraturan yang berlaku," kata Eva Dwiana.
Selain dua cafe tersebut, ada empat cafe lainnya di Bandar Lampung, yang diberikan peringatan dan himbauan. Kemudian para pegawai cafe yang kena sidak, dilakukan rapid tes antigen secara acak.
"Ini peringatan bagi kafe-kafe lainnya, agar tetap mematuhi aturan. Jadi tolong ditaati dan diminta kerjasamanya, karena ini juga untuk kepentingan bersama," ujar Eva Dwiana.
Para pemilik cafe di Bandar Lampung, diminta untuk mematuhi protokol kesehatan ketat. Kemudian mematuhi Intruksi Wali Kota Nomor 2 tanggal 18 Januari 2022, tentang PPKM Level 2 di Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15913
EKBIS
8497
Bandar Lampung
5877
Bandar Lampung
4227
Bandar Lampung
4085
275
03-Apr-2025
337
03-Apr-2025
439
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia