LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, terkait adanya pasien nomor 50 di Provinsi Lampung yang merupakan seorang laki-laki berusia 63 tahun, yang berasal dari Jati Agung, Lampung Selatan, yang meninggal dunia saat perjalanan pulang usai dinyatakan sembuh dari Virus Corona (Covid-19), penyebab bukan karena Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pasien nomor 50 tersebut sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil swab ulang dua kali, yang semuanya dinyatakan negatif Covid-19. Sehingga dia sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
"Dia sudah diperbolehkan pulang, dari rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Namun dalam perjalanan pulang pasien tersebut meninggal dunia. Pasien ini selain Covid-19 juga memiliki penyakit penyerta lainnya. Jadi bisa dipastikan dia meninggalnya bukan karena Covid-19. Melainkan ada penyakit penyerta lainnya," kata Reihana, Rabu (13/5/2020).
Terkait adanya dugaan penularan lokal atau transmisi lokal terhadap pasien nomor 50 ini, Dinas Kesehatan saat ini masih melakukan kajian epidemiologi mendalam oleh para petugas pakar surveillance yang ada di Lampung Selatan. Tentu saja hal ini akan terus berkoordinasi dengan pakar surveillance di Provinsi Lampung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jimmy Banggas Hutapea mengungkapkan, pasien tersebut karena telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, meskipun dalam perjalanan pulang dia meninggal dunia. Jadi untuk pelaksanaan pemakaman dan pemulasaran jenazah dilakukan seperti jenazah biasanya.
"Karena dia sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, berdasarkan hasil lab Polymerase Chain Reaction (PCR) dua kali negatif. Maka pelaksanaan pemakaman dan pemulasaran jenazah pasien tersebut dilaksanakan secara umum. Pasien dimakamkan di TPU Desa Sidodadi Asri, Jati Agung," ungkap Jimmy.
Sebelumnya pasien asal Jati Agung ini, pada Januari 2020 lalu dia jatuh terduduk saat sedang berkebun. Setelah kejadian itu, pasien pernah diurut dengan dua orang tukang urut. Namun dia tidak ada perbaikan keadaannya. Akibat kejadian itu, pasien dalam beraktivitas seperti buang air kecil dan besar tidak bisa dikamar mandi. Sehingga semuanya harus dilakukan ditempat tidur.
Pada Maret 2020 lalu, pasien berobat dan dirawat selama satu minggu di rumah sakit swasta di Lampung Selatan. Dengan diagnosa retak tulang pinggul dan pengeroposan tulang (osteoporosis). Selanjutnya pada 22 April 2020 lalu, pasien dibawa dan dirawat ke rumah sakit swasta di Bandar Lampung, dengan keluhan batuk kering, demam, tidak mau makan, dan gambaran rontgen ada pneumonia disebelah kanan.
Pada 24 April 2020 lalu, dilakukan pemeriksaan rapid tes, yang kemudian dilanjut dengan pemeriksaan swab dengan hasil positif. Pada Senin (5/5/2020) lalu, Tim Surveillance sudah melakukan tracing terhadap 20 orang secara keseluruhan, terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien tersebut dengan hasil non reaktif atau negatif. (HENDRA/FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
8839
Lampung Selatan
14056
Kominfo Balam
7979
Bandar Lampung
7546
120
20-Mar-2025
147
20-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia