Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bungkam, Wagub Lampung Nunik Dicecar KPK Soal Bancakan Korupsi PUPR
Lampungpro.co, 27-Nov-2019

Heflan Rekanza 1228

Share

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/11/2019) | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim (Nunik) bungkam saat ditanya awak media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Nunik terlihat tetap tak bergeming meskipun awak media mengajukan berbagai pertanyaan terkait pemeriksaannya hari ini.

Sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu tetap tak membuka mulut hingga akhirnya memasuki mobil hitam yang terparkir puluhan meter dari Gedung Merah Putih KPK. Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan dan hubungan Chusnunia dengan pihal-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saksi didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini. Termasuk pengetahuan saksi tentang indikasi aliran dana terkait dengan proyek ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. 

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan. 

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.(**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1235


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved