BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis 17 tahun hukuman pidana penjara, kepada empat anak buah kapal (ABK) pelaku pembunuhan berencana, terhadap nahkoda KM Barokah Laut-01 bernama Caswita di Perairan Tulang Bawang. Ada pun keempatnya yakni Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan, ketiganya terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP dan terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Motif pembunuhan berencana yang terjadi pada Januari 2021, dengan korban yang tidak ditemukan jenazahnya ini, karena sakit hati kepada korban yang berkaitan dengan pekerjan.
"Peristiwa ini bermula saat KM Barokah Laut-01, berangkat membawa 10 ABK dari Pelabuhan Muara Angke hendak ke perairan Lampung. Setelah itu empat terdakwa ini, berniat melakukan pembunuhan secara bersama-sama di atas perairan Lampung," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Aksi pembunuhan ini bermula, saat itu korban sedang menggosok gigi di atas kapal. Kemudian terdakwa Heri yang telah membawa kunci pipa, langsung menghampiri dan memukul korban, dari arah belakang sebanyak lima kali. Pukulan itu mengenai leher belakang dan kepala atas, hingga korban terjatuh di lantai kapal.
"Setelah itu, terdakwa Ahmad Baidowi langsung memukul korban menggunakan kaleng tempat cumi empat kali, hingga mengenai muka bagian depan dan pundak kanan. Saat korban berusaha duduk, datang terdakwa Idwan langsung memukul korban dengan kaleng cumi tiga kali," ujar Andrie.
Tak hanya itu, terdakwa Idwan juga memukul korban menggunakan linggis sebanyak, hingga mengenai pinggang belakang korban. Kemudian Heri mengikat kaki korban menggunakan tali tambang, lalu diikat lagi dengan bandul potong besi di dalam karung. Setelah itu korban langsung dilempar ke laut agar langsung tenggelam.
Disisi lain, saat keempat terdakwa tengah mengeksekusi korban, ABK lainnya sempat berusaha menolong. Namun karena takut, kemudian ABK lainnya langsung melarikan diri, dengan menceburkan diri ke laut dan berenang hingga ke daratan.
Selanjutnya KM. Barokah Laut-01 dibawa terdakwa Anang Suyanto menuju pesisir Laut Seputih, Tulang Bawang, Lampung, dengan tujuan meninggalkan kapal setelah cumi dan ikan hasil tangkapan kapal terjual. Meski jenazah korban tidak ditemukan, namun vonis didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga pengakuan para terdakwa.
Atas hal ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berkeyakinan, telah terjadi perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa. Dengan demikian, keempatnya ini memenuhi bukti untuk dihukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1475
Bandar Lampung
1835
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia