Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bunuh Nahkoda Kapal di Perairan Tulang Bawang, Empat ABK Ini Divonis 17 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 17-Sep-2021

Febri 1061

Share

Sidang Virtual Vonis Pembunuhan Nahkoda Kapal di Perairan Tulang Bawang | Lampungpro.co/Penkum Kejati

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis 17 tahun hukuman pidana penjara, kepada empat anak buah kapal (ABK) pelaku pembunuhan berencana, terhadap nahkoda KM Barokah Laut-01 bernama Caswita di Perairan Tulang Bawang. Ada pun keempatnya yakni Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan, ketiganya terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP dan terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Motif pembunuhan berencana yang terjadi pada Januari 2021, dengan korban yang tidak ditemukan jenazahnya ini, karena sakit hati kepada korban yang berkaitan dengan pekerjan.

"Peristiwa ini bermula saat KM Barokah Laut-01, berangkat membawa 10 ABK dari Pelabuhan Muara Angke hendak ke perairan Lampung. Setelah itu empat terdakwa ini, berniat melakukan pembunuhan secara bersama-sama di atas perairan Lampung," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Aksi pembunuhan ini bermula, saat itu korban sedang menggosok gigi di atas kapal. Kemudian terdakwa Heri yang telah membawa kunci pipa, langsung menghampiri dan memukul korban, dari arah belakang sebanyak lima kali. Pukulan itu mengenai leher belakang dan kepala atas, hingga korban terjatuh di lantai kapal.

"Setelah itu, terdakwa Ahmad Baidowi langsung memukul korban menggunakan kaleng tempat cumi empat kali, hingga mengenai muka bagian depan dan pundak kanan. Saat korban berusaha duduk, datang terdakwa Idwan langsung memukul korban dengan kaleng cumi tiga kali," ujar Andrie.

Tak hanya itu, terdakwa Idwan juga memukul korban menggunakan linggis sebanyak, hingga mengenai pinggang belakang korban. Kemudian Heri mengikat kaki korban menggunakan tali tambang, lalu diikat lagi dengan bandul potong besi di dalam karung. Setelah itu korban langsung dilempar ke laut agar langsung tenggelam.

Disisi lain, saat keempat terdakwa tengah mengeksekusi korban, ABK lainnya sempat berusaha menolong. Namun karena takut, kemudian ABK lainnya langsung melarikan diri, dengan menceburkan diri ke laut dan berenang hingga ke daratan.

Selanjutnya KM. Barokah Laut-01 dibawa terdakwa Anang Suyanto menuju pesisir Laut Seputih, Tulang Bawang, Lampung, dengan tujuan meninggalkan kapal setelah cumi dan ikan hasil tangkapan kapal terjual. Meski jenazah korban tidak ditemukan, namun vonis didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga pengakuan para terdakwa.

Atas hal ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berkeyakinan, telah terjadi perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa. Dengan demikian, keempatnya ini memenuhi bukti untuk dihukum. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1475


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved