AKBP Ade Hermanto menuturkan, kejadian bermula pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku beserta lima rekannya berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, menuju ke Desa Panggung Jaya, mengendarai tiga� sepeda motor. Tujuannya hendak mencuri motor milik korban RD.
Sesampai di tempat, salah satu pelaku masuk ke rumah korban. Sedangkan empat pelaku lainnya menunggu di luar rumah. Namun, tak lama berselang,� terdengar suara keributan dari dalam rumah korban karena anak korban yang� tertidur kaget mendengar suara teriakan korban. Hal itu membuat kelima pelaku yang berjaga di luar rumah korban panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.�
"Sementara satu pelaku yang masih berada di dalam rumah korban ini, yang juga bertindak sebagai eksekutor,� panik setelah aksinya diketahui korban. Dia sempat melukai korban dengan sebilah pisau sebelum akhirnya melarikan diri ke areal persawahan tanpa berhasil membawa barang hasil jarahannya. Istri dan anak korban yang melihat peristiwa itu, kaget mendengar teriakan korban dan langsung terbangun lalu keluar kamar dan melihat korban tersungkur bersimbah darah akibat ditikam pelaku hingga meninggal dunia," kata Kapolres. .
Setelah melihat ayahnya tidak berdaya, anak dan istri korban bangun keluar kamar dan melihat ada seseorang tidak dikenal berlari ke arah pintu belakang sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan. Lalu, pelaku tersebut berlari keluar rumah sambil dikejar oleh anak korban sampai ke halaman rumah namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolres Mesuji mengatakan, atas dasar laporan keluarga korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada 19 Agustus 2023 mendapatkan infomasi keberadaan pelaku. "Mendapat informasi tersebut,� tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan menangkap salah satu pelaku berinisial TR yang sembunyi di Desa Sungai Sidang. Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," kata AKBP Ade Hermanto.
Dari pengakuannya, pelaku bersama lima rekan lainnya melakukan curas terhadap korban RD dan tindak pidana pencurian sebanyak sembilan kejadian perkara di Kecamatan Mesuji Timur dan Rawajitu Utara.�
"Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku TR yaitu satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, sebuah kunci T,� satu unit mesin diesel, satu setel pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang curas, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak kejahatan," kata Kapolres. (***)
Editor Amiruddin Sormin Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4149
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia