Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati dan DPRD Lamsel Bahas Ranperda APBD TA 2023
Lampungpro.co, 06-Oct-2022

Sandy 2227

Share

Dokumentasi DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Ist

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

4. Dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Selain itu, Nanang Ermanto juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta pemutakhirannya. Serta, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 yang disampaikan Bupati menyatakan siap membahas lebih detail. Dan pertajam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved