Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Lampung Selatan Himbau Masyarakat Salat Iduladha di Rumah dan Potong Kurban di RPH
Lampungpro.co, 17-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1655

Share

Bupati Lampung Selatan saat memimpin rapat virtual pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co):  Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto  mengambil berbagai langkah mengantisipasi lonjakan Covid-19, terkait Iduladha 1442 Hijriah yang berlangsung Selasa 20 Juli 2021. Menurut Bupati pada Iduladha ini, ibadah itu tidak dilarang. 


'Tapi saya mengimbau untuk melakukan ibadah salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Ini untuk meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru Covid-19, ujar Nanang saat melakukan sosialisasi Perayaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijirah melalui video conference dengan camat dan kepala desa dari enam kecamatan, dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Sabtu (17/07/2021).

Kemudian, Nanang juga melarang masyarakat melakukan kegiatan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan ditengah situasi pandemi Covid-19. Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif. Supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah, imbuhnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto menyebut dasar peniadaan salat Iduladha di masjid, aturan takbiran, dan panduan kurban di saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. Pertama  Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Kedua, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di luar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi Lampung, kata Supriyanto.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16359


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved