Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Lampung Selatan Resmi Berlakukan PPKM Level 4, Begini Pembatasannya
Lampungpro.co, 11-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1235

Share

Sekda Lampung Selatan, Thamrin, (kanan) saat mendampingi Bupati melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 di Kecamatan Jati Agung. LAMPUNGPRO.CO/PEMKAB LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co):  Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan. Instruksi Bupati Lampung Selatan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 Covid-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.


Instruksi Bupati Lampung Selatan itu ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direktur Rumah Sakit Umum Daerah, direktur Rumah Sakit Swasta, Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tersebut, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan turun langsung melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Level 4 di kecamatan.

Tak tangung-tanggung, meski di hari libur Bupati H. Nanang Ermanto selaku Ketua Penanganan Covid-19 terjun langsung melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung, pada Rabu (11/8/2021). Sedangkan, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya, yang terdiri pejabat utama dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat dibagi habis melakukan sosialisasi instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan lainnya.

Komitmen yang diprakarsai oleh Bupati Lampung Selatan itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.Bupati mengimbau kepada Camat, KUPT, Kapolsek, Danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan PPKM Level 4 ditengah penyebaran Covid-19 yang masif dan sangat berhahaya.

Kuncinya ada pada komitmen kita semua. Dalam instruksi bupati yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021. Aturannya sudah jelas dan tegas, kata Bupati.

Nanang mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM Level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi menurutnya, itu adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi Covid-19.

Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk menaati aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir. Saya minta hari kita sepakat dan berkomitmen menegakkan instruksi PPKM level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa, kata Nanang.

Pada kesempatan itu, Nanang juga menekankan kepada camat dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dia meminta agar camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4.

Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, PPKM tidak diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen ini mungkin keadannya bisa lebih buruk. Maka perlu kebersamaan dan gotong royong kita semua untuk menangani Covid-19 ini, tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin  menambahkan, beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 di antaranya adalah tentang hajatan.Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada poin ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4.

Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak boleh, kata Thamrin.

Selanjutnya, dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan  peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara, kata Thamrin. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20513


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved