Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Lampung Selatan Serahkan SK 147 PPPK Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Lampungpro.co, 30-May-2024

Amiruddin Sormin 123

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat menyerahkan SK PPPK. DISKOMINFO

KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) LampungSelatan.Pada acara yang digelar di Aula Rajabasa kantor bupati Lampung Selatan itu, juga turut dilakukan penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala PPPK Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut untuk mewujudkan sistem seleksi calon ASN yang kompetitif, adil, objektif. “Penyerahan SK secara transparan tidak dipungut biaya dan bersih dari praktik korupsi serta guna memperoleh putra putri terbaik bangsa sebagai calon ASN,” kata Asep Jamhur.

Asep Jamhur mengatakan, SK yang diserahkan tersebut merupakan SK bagi Tenaga Pendidikan (Tendik) Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2023. “Peserta kegiatan ini merupakan PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 147 orang. Dengan rincian 120 guru dan 27 tenaga kesehatan. Dan formasi PPPK tahun 2021 sebanyak 347 orang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Dirinya meminta untuk menjadi aparatur negara yang selalu siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.

“Terlebih guru, yang mempunyai tugas sebagai pendidik, yang sangat berkewajiban mencerdaskan anak-anak didiknya. Tidak luput tenaga kesehatan, juga dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Nanang.

Nanang juga meminta, kepada para PPPK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kecerdasan sebagai pendukung kinerja agar generasi muda mampu bersaing diera global ini. “Saya meminta harus benar-benar mempunyai tanggung jawab untuk kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Ketika kita tidak mempunyai tanggung jawab, tidak disiplin dalam bekerja, tidak baik dalam etika, ya mungkin (SK) kita putus, tidak diperpanjang,” kata Nanang. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17170


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved