BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, Senin (20/1/2025).
Dawam Raharjo diperiksa 10 jam oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, untuk mendalami kasus yang diduga timbul kerugian negara senilai Rp6.996.600.000 atau Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, M. Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB.
"Ia diperiksa sebagai saksi bertindak kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur, lalu setelah selesai pemeriksaan, kami berikan haknya untuk istirahat," kata Masagus Rudy.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Masagus Rudy, M. Dawam Rahardjo dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik, terkait dengan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, dengan didampingi tim kuasa hukum.
"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa total sudah 30 saksi yang terdiri dari Bupati Lampung Timur, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan para penyedia jasa," ujar Masagus Rudy.
Hingga kini, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor insependen, dan sudah ada yang mengarah ke tersangka.
Sementara untuk motif sendiri, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan yang di bawah spesifikasi atau under specification. Hingga kini tim penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung, menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur pada Kamis (9/1/2025) malam.
Ada pun lokasi yang digeledah Tim Kejati Lampung yakni Rumah Bupati Lampung Timur, Kantor Bupati Lampung Timur, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
Kemudian satu unit mobil Hond Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Ponsel, KTP, dan ATM. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
513
Lampung Selatan
2641
Bandar Lampung
2556
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia