Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Rp6,99 Miliar, Kejati Sita Mobil Hingga Tas Mewah Saat Geledah Rumah Bupati Lampung Timur
Lampungpro.co, 10-Jan-2025

Febri 890

Share

Tim Kejati Lampung Saat Menggeledah Kantor dan Rumah Bupati Lampung Timur | Lampungpro.co/Dok Kejati

SUKADANA (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur pada Kamis (9/1/2025) malam.

Ada pun lokasi yang digeledah Tim Kejati Lampung yakni Rumah Bupati Lampung Timur, Kantor Bupati Lampung Timur, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6.996.600.000 atau Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.

"Iya kami sudah menggeledah rumah Bupati Lampung Timur dan Kantor Bupati Lampung Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang saat ini sudah naik ke penyidikan," kata Armen Wijaya.

Menurut Armen, dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan atau enataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut.

"Proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC, dengan pejabat di Lampung Timur," ujar Armen Wijaya.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

Kemudian satu unit mobil Hond Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Ponsel, KTP, dan ATM.

Setelah penggeledahan tersebut, Tim Kejati Lampung akan mengambil langkah-langkah dengan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya.

Selain itu, Tim Penyidik Kejati Lampung juga akan berkordinasi dengan lembaga terkait, untuk menentukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved