Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Mesuji Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional di Balai Desa
Lampungpro.co, 28-Sep-2017

Lukman Hakim 1168

Share

MESUJI(Lampungpro.com): Bupati Mesuji Khamami melantik sebanyak 152 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Rabu (27/09/2017). Jumlah tersebut terdiri atas 8 pejabat eselon II, 67 pejabat eselon III, 56 pejabat eselon IV. Selain itu, dilakukan pelantikan terhadap dua kepala puskesmas dan 16 kepala sekolah. Saat itu juga digelar serah terima tugas terhadap 28 orang pelaksana tugas kepala sekolah.

Pantauan Lampungpro.com, ada yang berbeda dari pelantikan kali ini, selain merupakan pelantikan yang pertama kali dilakukan sejak dilantiknya Khamami sebagai Bupati Mesuji pada periode kedua, juga pelantikan pertama kali dilakukan di balai desa.

Pelantikan pada hari ini kita laksanakan di Balai Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur agar saudara sekalian mengenal dan melihat langsung kondisi wilayah di Kabupaten Mesuji. Selain itu, mengetahui kesulitan yang dihadapi masyarakat sehingga dapat dipikirkan untuk dicari solusinya. Sekaligus dalam rangka meninjau persiapan lokasi kunjungan menteri di Mesuji Timur, kata Khamami.

Kemudian, kata Khamami, sesuai dengan amanat undang-undang mengamanatkan bahwa Bupati yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Pelantikan pada hari ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 800/4286/SJ Tanggal 18 September 2017 perihal Persetujuan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kata dia.

Kemudian, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-1053/KASN/4/2017 Tanggal 7 April 2017 dan surat Nomor: B-1685/KASN/6/2017 Tanggal 14 Juni 2017. Surat itu menyatakan Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji terdapat penempatan beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrasi, dan Jabatan Pengawas yang tidak sesuai dengan hasil Uji Kesesuaian (job fit). Sehingga, perlu dilakukan pelantikan pada hari ini dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved