Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Nanang dan Ketua DPRD Lampung Selatan Jadi Saksi Suap Fee Proyek Dinas PUPR Jilid II
Lampungpro.co, 24-Mar-2021

Febri 2508

Share

Bupati Nanang dan Ketua DPRD Lampung Selatan Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (24/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan lima orang saksi. Ada pun kelimanya ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), mantan kepala dinas, mantan bupati, bupati, hingga DPRD provinsi dan Lampung Selatan.

Ada pun nama kelimanya yakni tiga saksi merupakan terdakwa dalam kasus pertama suap fee proyek Lampung Selatan ada Agus Bakti Nugroho (ABN) yang awalnya merupakan rekanan dan anggota DPRD Provinsi  Lampung. Lalu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Selanjutnya ada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi. Dalam persidangan kali ini, tiga saksi yang sudah menjadi terdakwa masing-masing menjalani persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sedangkan Bupati dan Ketua DPRD langsung datang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved