BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (24/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan lima orang saksi. Ada pun kelimanya ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), mantan kepala dinas, mantan bupati, bupati, hingga DPRD provinsi dan Lampung Selatan.
Ada pun nama kelimanya yakni tiga saksi merupakan terdakwa dalam kasus pertama suap fee proyek Lampung Selatan ada Agus Bakti Nugroho (ABN) yang awalnya merupakan rekanan dan anggota DPRD Provinsi Lampung. Lalu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Selanjutnya ada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi. Dalam persidangan kali ini, tiga saksi yang sudah menjadi terdakwa masing-masing menjalani persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sedangkan Bupati dan Ketua DPRD langsung datang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia