4. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00009 dengan luas 3.606 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung.
5. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00013 dengan luas 2.559 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Dirjen Imigrasi Provinsi Lampung.
Dengan penyerahan ini, diharapkan kerjasama antara Pemkab Pesibar, Pemprov Lampung, dan lembaga vertikal dapat semakin erat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
7965
Kominfo Lampung
373
Olahraga
344
Tulang Bawang
439
230
28-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia