Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Pemkab Pesibar kepada Pemprov Lampung dan Lembaga Vertikal
Lampungpro.co, 04-Apr-2024

Sandy 111

Share

Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., (kiri) saat menyerahkan sertifikat tanah | LAMPUNGPRO/Kominfotiksan Pesibar

PESISIR BARAT (Lampungpro.co) : Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal telah menyerahkan sertifikat tanah hibah dari Pemkab Pesibar kepada Pemprov Lampung dan lembaga vertikal lainnya. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati, lantai 4 Gedung A, Kompleks Perkantoran Pemkab Pesibar, pada Rabu (3/4/2024).

Acara ini juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Senin Mustakim, Pj. Sekda Pesibar, Jon Edwar, Forkopimda Pesibar, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan momen penting dalam pengelolaan aset daerah serta bukti nyata komitmen Pemkab Pesibar dalam mendukung pembangunan daerah.

"Hibah tanah ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik antara Pemkab Pesibar dengan Pemprov Lampung serta lembaga vertikal yang ada. Melalui hibah ini, diharapkan dapat mempercepat berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat," tutur Bupati Agus Istiqlal.

Bupati Agus Istiqlal juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam terjalinnya kerjasama yang baik ini. "Diharapkan kerjasama tersebut dapat terus berlanjut dan menghasilkan berbagai manfaat positif bagi masyarakat Pesibar," tambahnya.

Berikut adalah daftar sertifikat tanah yang diserahkan oleh Bupati Agus Istiqlal:

1. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00011 dengan luas 1.180 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Pemprov Lampung.

2. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00012 dengan luas 1.886 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Lampung.

3. Sertifikat Nomor: 08.15.01.02.4.00045 dengan luas 754 meter persegi di Kuala Stabas, Kecamatan Pesisir Tengah, diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung.

4. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00009 dengan luas 3.606 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung.

5. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00013 dengan luas 2.559 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Dirjen Imigrasi Provinsi Lampung.

Dengan penyerahan ini, diharapkan kerjasama antara Pemkab Pesibar, Pemprov Lampung, dan lembaga vertikal dapat semakin erat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3862


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved