PESISIR BARAT (Lampungpro.co) : Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal telah menyerahkan sertifikat tanah hibah dari Pemkab Pesibar kepada Pemprov Lampung dan lembaga vertikal lainnya. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati, lantai 4 Gedung A, Kompleks Perkantoran Pemkab Pesibar, pada Rabu (3/4/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Senin Mustakim, Pj. Sekda Pesibar, Jon Edwar, Forkopimda Pesibar, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan momen penting dalam pengelolaan aset daerah serta bukti nyata komitmen Pemkab Pesibar dalam mendukung pembangunan daerah.
"Hibah tanah ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik antara Pemkab Pesibar dengan Pemprov Lampung serta lembaga vertikal yang ada. Melalui hibah ini, diharapkan dapat mempercepat berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat," tutur Bupati Agus Istiqlal.
Bupati Agus Istiqlal juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam terjalinnya kerjasama yang baik ini. "Diharapkan kerjasama tersebut dapat terus berlanjut dan menghasilkan berbagai manfaat positif bagi masyarakat Pesibar," tambahnya.
Berikut adalah daftar sertifikat tanah yang diserahkan oleh Bupati Agus Istiqlal:
1. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00011 dengan luas 1.180 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Pemprov Lampung.
2. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00012 dengan luas 1.886 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Lampung.
3. Sertifikat Nomor: 08.15.01.02.4.00045 dengan luas 754 meter persegi di Kuala Stabas, Kecamatan Pesisir Tengah, diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung.
4. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00009 dengan luas 3.606 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung.
5. Sertifikat Nomor: 08.15.08.05.4.00013 dengan luas 2.559 meter persegi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, diserahkan kepada Dirjen Imigrasi Provinsi Lampung.
Dengan penyerahan ini, diharapkan kerjasama antara Pemkab Pesibar, Pemprov Lampung, dan lembaga vertikal dapat semakin erat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23163
Bandar Lampung
5355
121
18-Apr-2025
184
18-Apr-2025
1328
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia