Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap di Bali, ini Kronologis Alay Tripanca Diciduk Kejati
Lampungpro.co, 06-Feb-2019

Heflan Rekanza 2212

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 10 tahun terakhir, Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya ditangkap. Alay ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa, Bali oleh Petugas Kejaksaan Tinggi Kejati Bali, Rabu (6/2/2019).

Usai ditangkap, Alay dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova. Setibanya di Kantor Kejati Bali, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua.

Di ruangan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Alay dari dokter RS Bali Mandara yang didatangkan oleh Kejati Bali. Saat ini Kejati Bali menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Dengan vonis 18 tahun Alay harus kembali mendekam dalam penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah. Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya Bank Tripanca.

Bank Tripanca milik Alay diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik. LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved