Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Egi Ketuk Pintu Nurani PTPN, Kini Kakek Mujiran Segera Bebas dari Penjara Kasus Penggelapan Getah Karet
Lampungpro.co, 24-May-2026

Febri 33751

Share

Bupati Lampung Selatan Bersama Kejari Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Kasus penggelapan getah karet yang menjerat Lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, bernama Mujiran menemui titik terang untuk dibebaskan dari jeratan hukum.

Kabar baik tersebut, disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026).

Kini harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) bisa segera terwujud, setelah pihak PTPN memaafkan terdakwa dan bersedia untuk menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran.

Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, upaya dalam menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan, telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Kejati Lampung turut mendorong, agar proses mediasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka," kata Radityo Egi Pratama.

Menurutnya, dalam mediasi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan pada Jumat (22/5/2026) malam, pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.

"Ahamdulillah pihak PTPN yang awalnya belum memutuskan dan memberikan ruang memaafkan, mereka akhirnya bisa memaafkan," ujar Radityo Egi Pratama.

1 2 3

Berikan Komentar

Anonymous


Orang sudahtua ,lansia dll harus diurus oleh negara bukan cari nafkah sendiri untuk hidup.

Anonymous


Ulang/koreksi:Alhamdulillah. Masih banyak yang mendambakan sila ke 5

Anonymous


Alhamdulillah. Masih banyak yang mendambakan sila ke 6

Anonymous


Orang bisu ingin mengomentari k***s ini, orang buta ingin melihatnya, dan orang tuli ingin mendengarnya

Anonymous


Penegakan hukum memang tidak boleh pandang bulu, tapi juga tak boleh mem**** buta

Anonymous


Orang bisu ingin berkomentar ttg k***s ini, orang buta ingin melihatnya, orang tuli ingin mendengarnya

Anonymous


Total 10 karung getah hilang...Kakek mengaku 2 karung dijual utk ekonomi...8 karung mau tau kemana....dijual sendiri sama petugas PTPN!!!!!!!!

Anonymous


Alhamdulillah berkat upaya bupati Lampung Selatan akhirnya ada titik terang damai. Inilah bKupati yg di hrapkn rakyat . Keputusan yg bijak bgi semua fihak

Anonymous


Alhamdulillah berkat upaya bupati Lampung Selatan akhirnya ada titik terang damai. Inilah bKupati yg di hrapkn rakyat . Keputusan yg bijak bgi semua fihak

Anonymous


Alhamdulillah berkat upaya bupati Lampung Selatan akhirnya ada titik terang damai. Inilah bKupati yg di hrapkn rakyat . Keputusan yg bijak bgi semua fihak

Anonymous


Alhamdulillah berkat upaya bupati Lampung Selatan akhirnya ada titik terang damai. Inilah bKupati yg di hrapkn rakyat . Keputusan yg bijak bgi semua fihak

Anonymous


Alhamdulillah berkat upaya bupati Lampung Selatan akhirnya ada titik terang damai. Inilah bKupati yg di hrapkn rakyat . Keputusan yg bijak bgi semua fihak

Anonymous


Alhamdulillah berkat upaya bupati Lampung Selatan akhirnya ada titik terang damai. Inilah bKupati yg di hrapkn rakyat . Keputusan yg bijak bgi semua fihak

Anonymous


Keputusan yang bijaksana

Anonymous


Perusahaan negara hrs bisa mempertimbangkan kondisi sosial warga setempat.. Yg seharusnya dpt membantu ekonomi warga setiap bulan nya

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

3362


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved