LIWA (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Polres Lampung Barat akhirnya dapat menangkap buronan selama 9 tahun berinisial KA (30) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013. KA menjadi buronan polisi sejak terlibat perampokan di rumah Bahrin, warga Sekincau, Lampung Barat, pada 5 November 2013.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Setiawan, pelaku ditangkap di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Team Tekab 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi hasil penyelidikan bahwa tersangka KA berada di Riau.
Namun Bahrin sempat melawan, lalu KA memukul punggungnya menggunakan balok. Akibatnya, korban terjatuh tengkurap. Kemudian, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang. Mulut korban diikat menggunakan kain.
Pelaku membuka semua almari dan tempat tidur untuk mencari uang milik korban. Hasinya, kawanan perampok membawa total uang sejumlah Rp90 juta, satu sepeda motor Honda jenis Mega Pro 2011 BE 5149 SR, dan satu Yamaha Vega R 2007 BE 6043 HM beserta STNK dan BPKB. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia