BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Bandar Lampung, menangkap satu buronan kasus penggelapan tanah dalam keluarga senilai Rp2 miliar di wilayah Lampung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, terpidana buronan tersebut yakni Sugan Sukianjoyo.
"Tepidana ditangkap pada 19 September 2023 sore hari di rumahnya di Serpong Utara, Tangerang Selatan," kata Rio Irawan P. Halim saat ekspos di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Bandar, Rabu (20/9/2023).
Setelah ditangkap di daerah Tangerang Selatan, terpidana langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut seperti eksekusi dan lainnya.
"Terpidana ini buronan sejak Desember 2017 lalu, saat itu terpidana tidak datang memenuhi panggilan, ketika hendak dieksekusi menjalani putusan," ujar Rio Irawan.
Terpidana selama ini bersembunyi dan lari karena beralasan saat itu putusan tingkat pertama diputus bebas, namun untuk putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, ia diputus enam bulan penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia