Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Sembilan Bulan, Pelaku Begal Truk di Lampung Tengah Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 03-Feb-2021

Febri 731

Share

Pelaku Begal Truk Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Warga Dusun Gunung Mekar, Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai, Lampung Tengah berinisial MB (25) ditangkap Tim Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, karena terlibat aksi pidana pembegalan truk pada Sabtu (2/5/2020) lalu. Sebelumnya dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga pelaku lainnya yaknu RS, AKW, dan RAL yang sudah divonis dan menjalani hukuman.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan, MB ditangkap dari persembunyiannya setelah buron kurang lebih sembilan bulan. MB ditangkap saat bersembunyi di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar. Saat itu keempatnya merampas isi truk di Jalan Way Abung, Fly Over Tol Kampung Gunung Batin Udik.

"Saat itu korban bernama Dari (43) warga Kampung Bulag, Tangerang Selatan melapor. Saat itu korban mengemudikan Mobil Truk BE 8959 UQ dengan bermuatan singkong. Kemudian dicegat empat orang dan langsung menodongkan senjata tajam ke korban," kata Iptu Santoso dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Setelah itu para pelaku langsung mengambil ponsel, dompet berisi STNK, KTP, SIM B, dan tiga ATM. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp300 ribu, setelah itu keempat pelaku tersebut melarikan diri. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"Pelaku berada di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Iptu Santoso. (HRY/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved