Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Bulan, Polisi Ciduk Perampok di Jalan Lintas Timur Terbanggi Ilir Lampung Tengah
Lampungpro.co, 20-May-2021

Febri 1117

Share

Pelaku Perampokan Saat Diciduk Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Lamteng

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Warga Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah inisial JRS (24), ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seputih Mataram karena terlibat perampokan di Jalan Lintas Timur Terbanggi Ilir pada Maret 2021. Dalam perampokan itu, JRS bersama rekan lainnya yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, penangkapan pelaku saat berada di kediamannya pada Senin (17/5/2021) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya pelaku ini merampok korban inisial AA, kemudian berhasil melarikan diri selama tiga bulan.

"Sebelum menangkap JRS, kami sudah terlebih dahulu menangkap pelaku lainnya inisial NM, yang kini sedang menjalani hukuman di sel tahanan. Ada pun kronologis perampokan ini, kedua pelaku menggunakan sepeda motor lalu memepet korban hingga berhenti," kata Iptu Ramdani dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Kemudian peran pelaku JRS ini menanyakan kepada korban ada uang atau tidak. Karena korbannya menjawab tidak punya uang, selanjutnya pelaku mengambil paksa dompet korban yang berisikan uang tunai Rp360 ribu. Pelaku juga mengambil tas selempang korban yang berisikan dua ponsel android, sembari mengancam korban.

"Setelah mengambil uang dan dua ponsel android, kedua pelaku langsung kabur ke arah Tulang Bawang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku JRS dijerat Pasal 365 KUHPidana diancam tujuh tahun penjara," ujar Ramdani. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved