Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Membegal Pegawai Bank Mekar, Polisi Tembak Dua Pria Asal Semaka Tanggamus ini
Lampungpro.co, 26-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5454

Share

Jajaran Satreskrim Polres Tanggamus usai menangkap kedua pelaku curas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Umum Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Kedua tersangka inisial RL (32) dan TH (25) merupakan warga Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, masuk daftar pencarian orang (DPO) paska melarikan diri usai pencurian dengan kekerasan.

Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus. Pasalnya, W juga terlibat perkara tersebut.

Penangkapan mereka, adalah rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (31/3/2023). Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan kedua tersangka ditangkap Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Jumat (31/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban keliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan. Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di Jalan Umum Tulung Asahan, korban dihadang empat pelaku sambil menodongkan golok. Satu pelaku merebut sepeda motor dan menggeladah korban.

Para pelaku kemudian mengambil barang berharga dan uang korban. Mereka kemudian kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi berupa tiga handphone, uang tunai Rp12 juta, dan motor Honda Beat BE 2120 AEV.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta. Korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Kasat menyebut, dalam perkara tersebut kedua tersangka beraksi bersama dua rekannya lainnya. Seorang inisial AS ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus. "Terhadap mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RL diduga terlibat pencurian kayu yang dilaporkan ke Polres Tanggamus dengan atas nama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus. Kasat menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan masyarakat yang membantu Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.

"Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya  represif," tandasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RL setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi tiga, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian. "Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi tiga. Untuk motornya masih saya sembunyikan. Sedangkan HP dibawa teman saya inisial W," ucap RL sebelum dijebloskan tahanan. (***)

 

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1189


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved