Kini, kedua tersangka berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus. "Terhadap mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RL diduga terlibat pencurian kayu yang dilaporkan ke Polres Tanggamus dengan atas nama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus. Kasat menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan masyarakat yang membantu Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.
"Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya represif," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RL setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi tiga, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian. "Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi tiga. Untuk motornya masih saya sembunyikan. Sedangkan HP dibawa teman saya inisial W," ucap RL sebelum dijebloskan tahanan. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia