Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Menipu Jual Beli Tanah, Mantan Kadus di Pagelaran Pringsewu ini Gondol Rp550 Juta
Lampungpro.co, 24-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6197

Share

Jajaran Polsek Pagelaran usai menangkap pelaku penggelapan Dah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Akibat penipuan hingga puluhan juta rupiah dengan modus jual beli tanah, seorang pria berinisial Dah (48) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Kamis (22/6/2023) pukul 04.00 WIB

 

Hal itu dibenarkan Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya. "Ppelaku ditangkap di Banten pukul 04.00 WIB pada 22 Juni 2023," kata Iptu Hasbulloh, Sabtu (24/6/2023).

Dia merugikan korban bernama Hermawan (45), seorang warga Kecamatan Pugung, dengan kerugian sebesar Rp70 juta. Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut Kapolsek, adalah dengan menjual sebidang tanah persawahan yang berlokasi di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp70 juta.

"Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah yang dibelinya. Namun ternyata tanah tersebut dikerjakan oleh orang lain. Setelah pengecekan lebih lanjut, diketahui tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas Kapolsek Pagelaran.

Setelah aksi penipuannya terbongkar, pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kadus di pemerintahan pekon tersebut berusaha melarikan diri keluar kota. Namun, polisi berhasil menemukan dan menangkapnya.

Kapolsek mengungkapkan selain terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hermawan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan serupa terhadap sejumlah korban lain. "Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis dan total kerugian yang diakumulasi mencapai Rp550 juta," tambahnya.

Kapolsek menegaskan uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tutup Kapolsek. (***)

EditorLaporan

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

397


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved