BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) bernama Eko Prihanto, melaporkan salah satu media massa online ke Polda Lampung, atas kasus pencemaran nama baik, Senin (3/8/2026).
Anggota DPRD Tubaba, Eko Prihanto mengatakan, pihaknya melayangkan laporan ke Polda Lampung, karena merasa dirugikan namanya dicatut dalam sebuah pemberitaan, yang mengaitkan dirinya terlibat dalam pengelolaan salah satu dapur program makan bergizi gratis (MBG).
"Dalam pemberitaan yang beredar, saya disebut mengendalikan dapur MBG. Saya ingin mengklarifikasi, pemberitaan itu tidak didasarkan fakta yang ada, karena saya bukan bagian pengelola, unsur yayasan, atau mitra MBG," kata Eko Prihanto.
Atas pemberitaan yang tidak mendasar dan tanpa konfirmasi tersebut, Eko menilai banyak merugikan dirinya baik secara pribadi di partai politik, legislatif, keluarga, bahkan lingkungan sekitar.
"Atas dasar itu, saya melapor ke Polda Lampung untuk minta keadilan, karena di dalam pemberitaan ada foto dan nama lengkap saya, sehingga saya merasa risih dan tercemar nama baiknya," ujar Eko Prihanto.
Sementara itu, Penasihat Hukum dari LHS Lawfirm and Partner yakni Lamen Hendra Saputra menyebutkan, langkah hukum tersebut dilakukan karena berkaitan dengan ruang digital, dan juga sudah mengadukan pemberitaan yang ada ke Dewan Pers.
"Jadi kami minta Polda Lampung untuk menelusuri perkara ini, karena ini sudah menyangkut nama baik pejabat publik, dengan memberitakan informasi yang tidak benar, dan juga tidak beretika sebagai seorang jurnalis," sebut Lamen Hendra Saputra.
Dalam laporannya ke Polda Lampung, Lamen bersama tim dan kliennya, juga turut mencantumkan bukti pemberitaan, foto, serta identitas yang dimuat dalam berita tersebut, sebagai bukti laporan.
"Jadi menurut klien kami, sampai hari ini tidak pernah ada upaya konfirmasi dari penulis, sebelum berita diterbitkan. Ini tentunya tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik," ujar Lamen Hendra Saputra.
Oleh karenanya, Lamen bersama kliennya
melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai dengan KUHP terbaru yakni Pasal 433 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
9983
Polinela
401
Polinela
999
Bandar Lampung
2205
Bandar Lampung
2179
Bandar Lampung
1911
219
03-Aug-2026
342
03-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia