BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung senilai Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya nilai anggaran yang digelontorkan, publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung terhadap kebijakan tersebut.
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD semestinya memastikan setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki dasar hukum yang kuat, serta memberikan manfaat yang seimbang bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pembangunan gedung yang bersumber dari hibah Pemkot Bandar Lampung tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar, sedangkan tahap kedua direncanakan pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp45 miliar. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp60 miliar.
Besarnya nilai hibah tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan prioritas penggunaan APBD. Di saat pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan banjir, pengalokasian dana hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal dinilai layak mendapat penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Sorotan juga mengarah kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Hingga kini, belum terlihat adanya pembahasan terbuka maupun penyampaian sikap resmi dari lembaga legislatif terkait dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut. Padahal, salah satu fungsi utama DPRD adalah mengawasi penggunaan keuangan daerah agar tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Publik pun mempertanyakan apakah proses pembahasan hibah tersebut telah dikaji secara mendalam saat penyusunan APBD, termasuk mengenai manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bandar Lampung dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah kepada instansi pemerintah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, setiap pengalokasian anggaran tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta skala prioritas pembangunan.
Karena itu, DPRD Kota Bandar Lampung dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pembahasan hingga persetujuan anggaran hibah tersebut. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap penggunaan APBD.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga diharapkan dapat menjelaskan secara rinci dasar pemberian hibah, mekanisme penganggaran, serta manfaat yang diharapkan dari pembangunan Gedung Kejati Lampung yang menggunakan dana masyarakat tersebut.
Transparansi dari pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Sebab, setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun manfaat yang dihasilkan bagi kepentingan masyarakat luas. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Polinela
905
Bandar Lampung
2148
Bandar Lampung
2125
Bandar Lampung
1858
244
03-Aug-2026
255
03-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia