Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buruh Asal Tulang Bawang Gadaikan Emas Palsu ke Pegadaian di Kotabumi, Kini Mendekam di Penjara
Lampungpro.co, 18-Jun-2023

Febri Arianto 5961

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Buruh perkebunan berinisial STR (41) asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara, karena menggadaikan emas palsu berupa tiga gelang seberat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu (14/6/2023).

"Dalam aksinya, pelaku datang ke kantor Pegadaian Syariah dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fotokopi identitas palsu," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Minggu (18/6/2023).

Bermodalkan itu, pelaku kemusian mendapatkan pinjaman Rp9,1 juta, setelah itu pelaku pergi. Namun saat dicek keasliannya, ternyata barang yang digadaikannya palsu.

"Sore harinya, kami mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD, juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas fotokopi KTP, tetapi berbeda dengan KTP asli milik pelaku," ujar Eko Rendi Oktama.

Berbekal informasi itu, tim kemudian langsung melakukan pengembangan, hingga akhirnya diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada disalah satu hotel di Abung Selatan.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya hanya sebagai saksi karena belum ditemukan bukti yang cukup (Nofum).

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga gelang berwarna kuning emas diduga palsu seberat 14,93 gram, selembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima, dan beberapa lembar fotokopi lainnya yang berkaitan perkara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved