Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak Kandung, Kakek Asal Tulus Rejo Pekalongan ini Dihakimi Massa dan Dibui
Lampungpro.co, 02-Sep-2021

Amiruddin Sormin 5518

Share

Pelaku HE saat di Mapolsek Pekalongan Lampung Timur, Rabu (1/9/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

PEKALONGAN (Lampungpro.co): Pria berusia uzur, HE (60) warga Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur dijebloskan ke sel polisi lantan tega mencabuli anak kandung layaknya suami isteri. Akibat perbuatan bejadnya, HE ditangkap kepolisian dan harus mendekam di hotel prodeo Polsek Pekalongan guna mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.


Menurut Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, pelaku ditangkap Selasa (31/08/2021). Dia menjelaskan HE merupakan ayah kandung korban MN (31). Pihak kepolisian mendapatkan laporan peristiwa perkosaan ini dari korban yang merasa dilecehkan dan trauma. 

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban ini terjadi pada 24 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di kamar rumahnya. "Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengancam korbannya menggunakan golok berukuran 30 centimeter. Karena korban ketakutan dengan ancaman tersebut, akhirnya pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban," jelas Iptu Rahadi, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (1/9/2021).

Aksi bejat itu diketahui suami korban, berinisial DA dan juga warga setempat. Merasa malu dan ketakutan aksi bejatnya diketahui anak menantunya dan warga sekitar, pelaku HE kemudian kabur meninggalkan rumahnya pada 28 Agustus 2021. 

Namun keberadaan pelaku kemudian berhasil ditemukan oleh warga. Ternyata HE selama beberapa hari bersembunyi dalam sebuah gubuk di kebun warga, di Desa Tulus Rejo. Selanjutnya HE kemudian diserahkan kepada keluarganya. Namun pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas perlakuan bejat terhadap anak kandungnya tersebut.

Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian ke Polsek Pekalongan. Setelah dilakukan penyelidikan, dia ditetapkan menjadi tersangka atas dasar surat penyerahan yang dibuat oleh keluarga dan Kepala Desa setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Supriyono

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved