Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Pria Asal Tulangbawang Udik Tulangbawang Barat ini Pasrah Digirng ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 22-Aug-2022

Amiruddin Sormin 5835

Share

Pelaku pencabulan saat di Mapolres Tulangbawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial TDM (14). Pelaku berinisial OP (21), warga alamat Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik  Kabupaten Tulang Bawang Barat.


"Kami tangkap pada Senin (22/8/2022) saat pelaku sedang nonton jaranan di Tiyuh Pulung Kencana. Hari ini setelah digelar perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra,  mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (22/8/2022)

Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban JJ, warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (17/5/2022). Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya  diperkosa oleh OP. 

Mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.30 WIB, OP menjemput TDM dari rumahnya dan dibawa ke rumah tersangka di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik. 

Kemudian tersangka membujuk korban Selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangan dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban. Setelah itu korban pulang ke rumahnya. 

Akibat kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor Kapolres Tubaba. 

Kronologis penangkapan, pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB  Tim Opsnal Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi  tersangka sedang menonton jaranan (kuda kepang) di Tiyuh Pulung Kencana. Saat diintrogasi dia mengakui  menyetubuhan TDM.  

Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (***).

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

919


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved