Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Tiga Anak Tetangga, Polisi Ringkus Kakek Asal Kota Karang Telukbetung Timur ini
Lampungpro.co, 07-Aug-2020

Amiruddin Sormin 5318

Share

Pelaku HB (baju orange) saat di Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Cabuli anak tetangga yang masih berusia enam tahun, kakek berinisial HB (63) warga Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diringkus Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telukbetung Timur Polresta Bandar Lampung, Jumat (31/7/2020) malam. Penangkapan tersebut bermula, saat orang tua korban melapor ke kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Timur Ipda Cahyo mengatakan, pelaku diamankan saat malam Hari Raya Iduladha tepatnya pada 31 Juli 2020 di kediamannya. Kronologis pelaku ini, melakukan perbuatan dengan cara memegang alat kelamin korban sebanyak tiga kali.

"Menurut keterangan pelaku, bahwa perniatan ini dilakukan tiga kali dimaan saat itu korban diiming-imingi uang Rp2 ribu. Penangkapan korban ada di Jalan Teluk Bone 2, Telukbetung Timur," kata Ipda Cahyo saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Timur, Kamis (6/8/2020) sore.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan ini kepada tiga anak di wilayahnya. Dimana dua diantaranya merupakan balita di lingkungan tempat pelaku tinggal. Namun sejauh ini, yang melaporkan baru satu orang tua anak berinisial N (6).

"Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan cabul ini sebelumnya melakukan korban lainnya dua orang. Dia ini sudah beristri dan bahkan punya cucu," ujar Ipda Cahyo.

Saat diinterogasi awak media, HB mengakui melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran korban N ini sering menunjuk alat kelamin cucunya saat bermain. Pelaku juga sempat memarahi korban dan bahkan hingga mencubit kemaluan korban, meskipun hanya sekali melakukannya.

"Saya jujur ini dilakukan di rumah tetangga. Saat itu saya marah, karena anak ini suka main sama cucu laki-kaki saya dan suka menunjuk kelaminnya. Saya tegur lalu cubit kemaluannya sekali. Kalau dua anak lainnya, saat itu pulang nonton hiburan di wilayah Sungkai. Karena jalan kondisi gelap, saya tidak sengaja pegang bagian pinggang," ungkap HB.

Kejadian tersebut diakui satu tahun lalu, untuk korban dua anak lainnya. Nama keduanya yakni N (5) dan Z (5), juga sempat dipegang kelaminnya. Keduanya juga diiming-imingi uang Rp2 ribu. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (FEBRI/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved