BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Cabuli anak tetangga yang masih berusia enam tahun, kakek berinisial HB (63) warga Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diringkus Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telukbetung Timur Polresta Bandar Lampung, Jumat (31/7/2020) malam. Penangkapan tersebut bermula, saat orang tua korban melapor ke kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Timur Ipda Cahyo mengatakan, pelaku diamankan saat malam Hari Raya Iduladha tepatnya pada 31 Juli 2020 di kediamannya. Kronologis pelaku ini, melakukan perbuatan dengan cara memegang alat kelamin korban sebanyak tiga kali.
"Menurut keterangan pelaku, bahwa perniatan ini dilakukan tiga kali dimaan saat itu korban diiming-imingi uang Rp2 ribu. Penangkapan korban ada di Jalan Teluk Bone 2, Telukbetung Timur," kata Ipda Cahyo saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Timur, Kamis (6/8/2020) sore.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan ini kepada tiga anak di wilayahnya. Dimana dua diantaranya merupakan balita di lingkungan tempat pelaku tinggal. Namun sejauh ini, yang melaporkan baru satu orang tua anak berinisial N (6).
"Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan cabul ini sebelumnya melakukan korban lainnya dua orang. Dia ini sudah beristri dan bahkan punya cucu," ujar Ipda Cahyo.
Saat diinterogasi awak media, HB mengakui melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran korban N ini sering menunjuk alat kelamin cucunya saat bermain. Pelaku juga sempat memarahi korban dan bahkan hingga mencubit kemaluan korban, meskipun hanya sekali melakukannya.
"Saya jujur ini dilakukan di rumah tetangga. Saat itu saya marah, karena anak ini suka main sama cucu laki-kaki saya dan suka menunjuk kelaminnya. Saya tegur lalu cubit kemaluannya sekali. Kalau dua anak lainnya, saat itu pulang nonton hiburan di wilayah Sungkai. Karena jalan kondisi gelap, saya tidak sengaja pegang bagian pinggang," ungkap HB.
Kejadian tersebut diakui satu tahun lalu, untuk korban dua anak lainnya. Nama keduanya yakni N (5) dan Z (5), juga sempat dipegang kelaminnya. Keduanya juga diiming-imingi uang Rp2 ribu. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (FEBRI/PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia