JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku akan menanggung biaya pengobatan bagi calon legislatif (caleg), yang stres dan depresi karena kalah dalam Pemilu 2019. Tanggungan biaya pengobatan akan tetap diberikan ketika caleg mengalami gangguan jiwa sekalipun.
"Benar, gangguan jiwa dijamin apapun penyebabnya, yang tidak dijamin itu upaya bunuh diri, ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin, Minggu (21/4/2019).
Menuruf Arief, ada syarat yang harus dipenuhi oleh caleg tersebut. Penjaminan biaya ini hanya bisa dilakukan BPJS Kesehatan selagi caleg tersebut terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan aktif membayar premi.
Hal tersebut tercantum dalam aturan soal penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mencontohkan, penyakit depresi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi depresi mayor ringan, sedang, dan berat.
Biaya yang ditanggung beragam antar kelasnya. Mulai dari yang paling rendah Rp 4,9 juta untuk depresi mayor ringan di kelas 3 sampai Rp 10,3 juta untuk depresi mayor berat di kelas 1. Potensi depresi hingga gangguan jiwa usai pemilihan adalah hal yang umum terjadi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
467
Kominfo Lampung
426
Kominfo Lampung
425
Lampung Selatan
437
481
13-Feb-2026
467
13-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia