METRO (Lampungpro.co): Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zamantelah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkan dia sebagai tersangka.
Atas prilakunya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana penjara maksimal enam bulan. Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali kepada wartawan Senin (14/10/2024) di Kantor Bawaslu Kota Metro.
Untuk pelanggarannya, yakni Pasal 118 kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Walikota.
Atas undang-undang tersebut, lanjut Rosali disebutkan juga bahwa Qomaru Zaman dijerat pidana penjara maksimal enam bulan. "Bahwa setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan enam bulan penjara," kata dia.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Diduga Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Jadi Tersangka
Saat ini kata dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. "Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit," kata Iptu Rosali.
Menanggapi dugaan pelanggaran itu, calon wali kota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan mudah-mudahahan Qomaru Zaman tidak pernah menggunakan fasilitas negara. "Kami orang-orang sederhana saja dalam berjuang. Kami ingin menjadi anak bangsa yang baik saja," kata Wahdi kepada Lampungpro.co, Selasa (15/10/2024).
Dalam keterangannya Wahdi menegaskan bahwa kegiatan Qomaru tidak ada oembanguan bantuan sosial (bansos). "Tidak ada pembangian bansos," tegas Wahdi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4276
Lampung Timur
7191
Bandar Lampung
4557
Lampung Tengah
1818
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia