BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Akhmad Syahirul Amin, tersangka kasus suami jual istri untuk layanan seks dengan sensasi threesome diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaa kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang diidap tersangka.
"Tersangka akan kita tes kejiwaannya di PPT PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti, Rabu (17/7/2019).
Pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui apakah tersangka mengidap penyimpangan seksual sehingga mengajak istrinya threesome dengan pria lain. Atau perbuatan itu dilakukan karena motif ekonomi.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku hubungan seks bertiga itu dilakukan karena ingin merasakan sensasi baru dalam bercinta.�"Kita tunggu hasil tes kejiwaannya, sekitar dua minggu lagi," terang Sunarti.
Syahirul Alim (35), pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang reparasi AC ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia. Pria asal Semampir, Surabaya itu diamankan polisi di dalam kamar Hotel Taman Dayu, Pandaan, Sabtu (6/7/2019). Ia tengah bersama istri dan pria lain.
Kasus ini terbongkar setelah patroli siber yang dilakukan polisi menemukan sebuah akun Facebook menawarkan jasa prostitusi layanan seks bertiga.�Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia