Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat, Keluar Masuk Lampung Lewat Pelabuhan Bakauheni Wajib Punya Kartu HAC
Lampungpro.co, 23-Jul-2020

Heflan Rekanza 50948

Share

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Saat Menyampaikan Kondisi Terkini Covid-19 Lampung | Humas Dinkes Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mewajibkan bagi para pendatang dari luar  Lampung dan warga Lampung yang hendak pulang ke daerah asalnya setelah bepergian dari luar daerah memiliki health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan. Tanpa kartu tersebut, masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Lampung baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan,  kartu HAC tersebut menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan melalui jalur laut maupun udara. Bagi masyarakat dari luar daerah yang akan masuk Lampung, dengan menggunakan jalur laut harus mengisi HAC di pintu masuk pelabuhan.

"Kalau kartu ini di bandara tidak pernah berhenti. Hanya sekarang yang agak longgar ada di pelabuhan. Mulai kemarin mulai diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni. Jadi semua yang melakukan penyeberangan, diwajibkan menunjukkan alat ini. Sebab alat ini bisa di-download, kemudian diisi, dan diserahkan ke petugas pelabuhan," kata Reihana, Kamis (23/7/2020).

Bagi masyarakat yang hendak memasuki daerah Lampung, dapat mengunduh kartu tersebut melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) Indonesia di android masing-masing. Selain itu, kartu ini juga dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. Dengan adanya HAC ini akan memudahkan untuk mengetahui tujuan, domisili, hingga aktivitas pelaku perjalanan tersebut.

"Nantinya data ini akan kita sebarkan tim surveilans, untuk mencari alamat pelaku perjalanan. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah mulai sosialisasi terkait ini, dengan tujuan agar masyarakat tidak bingung," ujar Reihana.

Kartu tersebut juga memudahkan dalam melakukan tracing, apabila terjadi kontak langsung dengan pasien Covid-19, kemudian memudahkan dalam menentukan orang dalam perantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP). Beberapa kasus Covid-19 baru-baru ini yang terjadi di Provinsi Lampung kebanyakan dari para pelaku perjalanan.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1473


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved